ARTIKEL legalitas bisnis
Perlunya Legalitas Dalam Bisnis
Legalitas dalam bisnis adalah setiap bentuk usaha yang memenuhi persyaratan undang-undang dinyatakan sebagai bentuk usaha yang sah (Muhammad,2010:329). Legalitas perusahaan adalah dimana Perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum. Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan,dimana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah dimata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isiisu penertiban atau pembongkaran. Legalitas tersebut akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan nantinya. Manfaat tersebut diantaranya dalam hal perlindungan dan tindakan hukum yng berhubungn dengan masaalh perizinan, dalam hal promosi produk. Dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana untk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya.
Jenis-Jenis legalitas Bisnis
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada penguaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, CV, PT, koperasi dan sebagainya.
- SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )
Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha
di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan
atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar
hukumnyayaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan
yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam
peraturan daerah di tiap pemerintah daerah. SITU mutlak dimiliki oleh
badan usaha atau usaha perorangan. SITU dikeluarkan oleh pemerintah
daerah setingkat kecamatan dan kabupaten.
- BARCODE
Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan
lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi,
nomor identitas. Sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan
mudah, informasi yang dikodekan dalam barkode. Barcode ini sering
digunakan ditoko-toko, swalayan ataupun supermarketuntuk membantu
dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan harga dan data
sebelumnya yang sudah di program melaui entri data (database).
- MEREK
Menurut Pasal 1 UU No. 15 Merek adalah tanda berupa gambar ,
susunan warna, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Contoh merek dagang adala mie
sedap, kecap, minyak goreng yang diproduksi oleh PT. Wingsfood
Indonesia
- BPOM
Badan pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga
di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makan
di Indonesia. Sistem pengawasan obat dan makanan ( Sis POM ) yang
efektif dan efesien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi
produk-produk dnegan tujuan untuk melindungi keamanan, keselamatan
dan kesehatan konsumenya baik didalam maupun diluar negeri. Untuk itu
telah dibentuk badan POM yang memiliki jaringan nasional dan
internasional serta kewenagan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas
profesional yang tinggi. Menurut peraturan kepala badan pengawas obat
dan makanan RI nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang edar produk obat,
obat tradisional, kosmetik, suplemen dan makanan.
Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnyayaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah. SITU mutlak dimiliki oleh badan usaha atau usaha perorangan. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan dan kabupaten.
Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas. Sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan dalam barkode. Barcode ini sering digunakan ditoko-toko, swalayan ataupun supermarketuntuk membantu dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan harga dan data sebelumnya yang sudah di program melaui entri data (database).
Menurut Pasal 1 UU No. 15 Merek adalah tanda berupa gambar , susunan warna, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Contoh merek dagang adala mie sedap, kecap, minyak goreng yang diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia
Badan pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makan di Indonesia. Sistem pengawasan obat dan makanan ( Sis POM ) yang efektif dan efesien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dnegan tujuan untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumenya baik didalam maupun diluar negeri. Untuk itu telah dibentuk badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenagan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Menurut peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan RI nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen dan makanan.
Dokumen-Dokumen Legalitas Bisnis
Di Indonesia terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing. Di bawah ini Libera.id akan menjabarkan satu per satu mengenai jenis-jenis dokumen legalitas yang perlu dimiliki bisnis startup.
- Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki bisnis startup Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya. - NPWP Badan Usaha
Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah. - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa - Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, Anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.
Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran - Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Artinya, jika Anda telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018. - Merek Dagang
Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.
Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga memiliki banyak manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas. Dan jika merek dagang Anda telah terdaftar, Anda akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek dagang tersebut.
Pentingnya HKI Bagi Produk Usaha
Pentingnya HKI bagi produk usaha adalah Merek Dagang
Ketika memulai bisnis, salah satu elemen penting yang menjadi pertimbangan seharusnya adalah memberikan perlindungan terhadap HKI yang terkait dengan bisnis tersebut. Adalah sebuah langkah yang keliru jika perlindungan HKI baru diurus ketika bisnis sudah mulai tumbuh besar. Dengan demikian, aset-aset penting perusahaan menjadi tidak terlindungi dari pembajakan pihak-pihak tak berwenang.
Oleh sebab itu, bagi mereka yang baru memulai, seperti Startup dan UKM, perlindungan HKI di tahap awal bisnisnya seharusnya menjadi pertimbangan awal, karena HKI tersebut dapat menjadi pedang sekaligus perisai mereka. Perisai karena HKI akan melindungi dari serbuan kompetitor atau pemilik modal besar juga pembajakan. Pedang karena HKI adalah hak monopoli yang diakui dan tak melanggar ketentuan persaingan usaha dan bisa digunakan untuk melarang pihak lain menggunakan HKI tersebut tanpa seijin pemiliknya.
Komentar
Posting Komentar